4. Membawa suratt pengantar pendaftaran KIS dari Puskesmas
5. Mendatangi kantor BPJS dan membawa berkas
6. Berikan brkas pendaftran KIS dan isilah formulir secara lengkap
7. Setelah selesai berikan formulir yang sudah disi kepetugas disana
8. Selanjutnya Tunggulah proses pencetakan KIS
Sementara itu, dilansir dari Tribun Bisnis, untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos dari Kemensos, masyarakat secara mandiri dapat mengecek melalui cekbansos.kemensos.go.id.
(*)