Follow Us

Bantuan untuk Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Khsusus Warga DKI Jakarta Dibuka, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Nabila Nurul Chasanati - Selasa, 08 Juni 2021 | 15:00
Uang ilustrasi bantuan pemerintah
Kompas.com

Uang ilustrasi bantuan pemerintah

Baca Juga: Saldo Rekening Nambah Rp 300 Ribu, Bansos Tunai ini Cair Bulan Juni, Segera Meluncur ke Laman Resmi Kemensos untuk Mengeceknya

Melalui situs tersebut, pendaftar bisa membuat akun baru jika belum memiliki akun.

Nantinya, pendaftar perlu mengisi data NIK, nama Lengkap, alamat email, nomor telepon, dan membuat kata sandi untuk akun FMOTM.

Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, program FMOTM merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Baca Juga: Segera Login dan Cek Namamu Masuk dalam Penerima BLT UMKM 2021 atau Tidak, Lumayan Buat Nambah Modal

Diharapkan, melalui program ini dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan di wilayah DKI Jakarta.

Berikut Kriteria Penerima Bantuan FMTOM

Adapun kategori warga yang bisa mendaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu adalah:

1. Anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.

Baca Juga: Kesempatan Makin Terbuka Lebar untuk Pelaku Usaha Mikro, BLT UMKM Rp1,2 Juta Berpotensi akan Lanjut di 2021, Simak Penjelasan Menkop UKM Berikut!

2. Rumah tangga tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).

3. Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Baca Lainnya

Latest