Di sisi lain, jumlah penerima BLT UMKM 2021 juga disesuaikan dengan anggaran pemerintah yang terbatas.
“Tahun ini kita lebih ke pengadaan infrastrukturnya. Intinya UMKM yang belum bankable itu lebih dari 12 juta. Saya bahkan sempat mengusulkan 30 juta, tapi nyari data 12 juta saja susah apalagi 30 juta. Di sisi lain, dari segi anggaran juga terbatas,” jelas dia.
Alasan lain BPUM berpeluang dilanjutkan, yakni pemulihan ekonomi di tahun 2021 masih jauh dari harapan. Sehingga UMKM tentunya masih tetap dibutuhkan bantuan dari pemerintah untuk bertahan.
“Asumsinya tahun ini pandemi sudah bisa kita atasi dan ekonomi pulih, tapi kita terkendala dengan vaksinasi. Sehingga tahun ini (mungkin) masih belum normal dan kita belum punya kepastian pendemi bisa diatasi. Maka dari itu ekonomi akan tetap berat karena kegiatan usaha belum bisa dibuka penuh,” kata dia.
Sementara itu, mengutip tribunnews.com, syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Ramai Pencairan Tahap 3 BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Penjelasan Kemenkop
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.