Terkait hal tersebut, Eddy menegaskan BPUM tahap pertama tahun 2021 telah selesai dan disalurkan kepada 9,8 juta penerima sebelum lebaran Idul Fitri.
Sebagai tambahan informasi, BLT UMKM ini merupakan program pemerintah untuk meringankan beban masyarakat khususnya para pengusaha mikro.
Terlebih pemerintah menargetkan kepada 12,8 juta pelaku usaha kecil.
Penerima bantuan akan mendapatkan BLT UMKM ini sebesar Rp 1,2 juta.
Dilansir dari Kontan.co.id, berikut syarat mengajukan BLT UMKM sesuai dengan Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 :
Usulan calon penerima BPUM memuat:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Nomor Kartu Keluarga (KK),
3. Nama lengkap,