Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hati-hati! Pengendara Sepeda yang Salahgunakan Jalur Umum Bakal Kena Hukuman, Berikut Informasinya

Puspita Rahayu - Rabu, 02 Juni 2021 | 11:15
Pesepeda yang keluar jalur roadbike bakal kena sanksi
kompas.com

Pesepeda yang keluar jalur roadbike bakal kena sanksi

GridHype.ID- Beberapa waktu lalu viral sebuah video yang menunjukan salah satu pengendara sepeda motor mengacungkan jari tengah kepada rombongan pengendara sepeda di DKI Jakarta.

Kejadian padaKamis, 27 Mei 2021 lalu, membuat pengendara motor kesal padapengendara sepeda yang menggunakan jalur umum.

Padahal diketahui bahwa jalur khusus untuk pengendara sepeda telah disediakan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan bahwa pelanggaran tersebut bakal ditindaklanjuti melalui penetapan hukuman tilang.

Baca Juga: Rejeki Nomplok, Ada Tradisi Unik di Masjid Al Hijrah di Solo, Jamaah yang Paling Rajin Salat Akan Mendapatkan Sepeda Motor

Biaya tilang yang bakal dikenakan adalah sebesar Rp100.000 atau bahkan hukuman kurungan paling lama 15 hari.

Dilansir dari Tribunnews.com (29/5/2021), peraturan tersebut bakal diterapkan pada jalan yang terdapat jalur khusus roadbike.

Sambodo menuturkan bahwa pihaknya akan menemui berbagai instansi untuk menindaklanjuti peraturan tersebut.

Pihak Polda Metro Jaya akan menemui Korlantas Polri, Kejaksaan RI, hingga Pengadilan untuk membawa peraturan itu ke tahap yang lebih matang.

Selain sanksi berupa tilang dan kurungan, pihak kepolisian juga tengah mengkaji kembali kemungkinan hukuman berupa penyitaan.

“Jadi itu upaya represif itu adalah upaya terakhir dari pihak kepolisian untuk melakukan penertiban atau penindakan terhadap perilaku yang melanggar aturan,” Ujar Sambodo dikutip dari KompasTV (1/6/2021).

Baca Juga: Kelewat Kreatif Sampai Bikin Geleng-geleng Kepala, Lelaki di Pasuruan Kenakan Helm Magic Com yang Unik Ini, Begini Akhir Kisahnya

Dasar tilang tersebut sudah tertulis pada Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Undang-undang tersebut membahas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Apabila aturan ini resmi diterapkan, Polda Metro Jaya bakal menjadi kepolisian pertama yang menerapkan tilang bagi pesepeda.

Terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) yang bakal diberlakukan, Sambodo mengatakan bahwa perlu ada rapat teknis dengan beberapa instansi terkait.

Seperti diketahui bahwa sepeda tidak memiliki STNK dan SIM layaknya kendaraan bermotor.

Sepeda ini kan tidak punya STNK tidak punya SIM, nah kalau untuk pesepeda ini barang buktinya apa yang harus kita sita ini juga untuk membutuhkan persepsi yang sama,” ujar Sambodo.

(*)

Source : tribunnews.com KompasTV

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x