Dasar tilang tersebut sudah tertulis pada Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Undang-undang tersebut membahas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Apabila aturan ini resmi diterapkan, Polda Metro Jaya bakal menjadi kepolisian pertama yang menerapkan tilang bagi pesepeda.
Terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) yang bakal diberlakukan, Sambodo mengatakan bahwa perlu ada rapat teknis dengan beberapa instansi terkait.
Seperti diketahui bahwa sepeda tidak memiliki STNK dan SIM layaknya kendaraan bermotor.
Sepeda ini kan tidak punya STNK tidak punya SIM, nah kalau untuk pesepeda ini barang buktinya apa yang harus kita sita ini juga untuk membutuhkan persepsi yang sama,” ujar Sambodo.
(*)