Follow Us

Hati-hati! Pengendara Sepeda yang Salahgunakan Jalur Umum Bakal Kena Hukuman, Berikut Informasinya

Puspita Rahayu - Rabu, 02 Juni 2021 | 11:15
Pesepeda yang keluar jalur roadbike bakal kena sanksi
kompas.com

Pesepeda yang keluar jalur roadbike bakal kena sanksi

Baca Juga: Kelewat Kreatif Sampai Bikin Geleng-geleng Kepala, Lelaki di Pasuruan Kenakan Helm Magic Com yang Unik Ini, Begini Akhir Kisahnya

Dasar tilang tersebut sudah tertulis pada Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Undang-undang tersebut membahas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Apabila aturan ini resmi diterapkan, Polda Metro Jaya bakal menjadi kepolisian pertama yang menerapkan tilang bagi pesepeda.

Terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) yang bakal diberlakukan, Sambodo mengatakan bahwa perlu ada rapat teknis dengan beberapa instansi terkait.

Seperti diketahui bahwa sepeda tidak memiliki STNK dan SIM layaknya kendaraan bermotor.

Sepeda ini kan tidak punya STNK tidak punya SIM, nah kalau untuk pesepeda ini barang buktinya apa yang harus kita sita ini juga untuk membutuhkan persepsi yang sama,” ujar Sambodo.

(*)

Source : tribunnews.com, KompasTV

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest