Uang tersebut masih dapat didapatkan dengan cara menukarkan uang dengan nominal yang sama ke seluruh kantor Bank Indonesia (BI) dan seluruh jaringan kantor bank.
Alat Pembayaran yang Sah
Uang Rp75.000 ini merupakan alat pembayaran yang sah, sehingga dapat digunakan untuk melakukan transaksi jual beli.
Hal tersebut dijelaskan melalui siaran Pers Bank Indonesia pada 17 Agustus 2020 lalu.
“Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran yang sah,” dikutip dari Kompas.com (3/5/2021).
Jumlahnya Terbatas
Tak seperti uang nominal lain, uang khusus ini dicetak dengan jumlah terbatas.
Namun demikian, uang ini layak digunakan untuk bertransaksi.
“Uang khusus ini pernah dicetak sebelumnya, di hari-hari khusus seperti 25 dan 50 tahun peringatan hari kemerdekaan RI dan event khusus lainnya, jumlahnya terbatas,” ungkap Pnny Widjanarko selaku Kepala Perwakilan BIP Provinsi DKI Jakarta dikutip dari Kompas.com (3/5/2021).
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa uang khusus pecahan Rp75.000 dapat digunakan untuk bertransaksi.