Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Paling Ditunggu-tunggu oleh Kaum Pekerja, Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1,2 Juta Cair? Berikut Penjelasannya

Nabila Nurul Chasanati - Rabu, 12 Mei 2021 | 17:30
Illustrasi BLT UMKM
Kompas.com

Illustrasi BLT UMKM

GridHype.ID - Pemerintah tetap akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada para pekerja.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan pada para pekerja yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan di tahun 2020 lalu.

Sebab itulah, pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan yang juga dikenal sebagai subsidi gaji ini terbatas penerimaannya.

Baca Juga: Angin Segar! Para Pelaku Usaha Mikro Masih Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Meski Sudah Terima Bantuan di Tahun Sebelumnya

Dana yang dicairkan ini adalah hak pekerja yang telah terdaftar tapi belum menerima penyalurannya.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa tidak ada alokasi anggaran untuk bantuan subsidi upah (BSU) dalam APBN 2021.

Baca Juga: Tak Perlu Pakai KTP, Simak Langkah-langkah Cek Penerima BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Kamu dapat Bantuan Atau Tidak

Pihaknya mengaku masih menunggu arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto apakah BSU kembali diberikan tahun 2021 ini atau tidak.

"Untuk program BLT gaji tahun 2021, kami masih menunggu arahan karena tidak dialokasikan di APBN 2021," ujar Menaker Ida di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Dilansir dari Banjarmasin Post, tahun 2021 ini pemerintah memastikan akan menunaikan kewajiban dengan memberikan bantuan ini pada para pekerja.

Baca Juga: Waduh, Niat Hati Ingin Cairkan Bantuan tapi Rekening Penerima BLT UMKM Dibekukan, Segera Datang ke Bank dan Bawa Kelengkapan Berkas Ini

Source :Kompas.com Banjarmasin Post

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x