GridHype.ID - Pemerintah tetap akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada para pekerja.
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan pada para pekerja yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan di tahun 2020 lalu.
Sebab itulah, pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan yang juga dikenal sebagai subsidi gaji ini terbatas penerimaannya.
Dana yang dicairkan ini adalah hak pekerja yang telah terdaftar tapi belum menerima penyalurannya.
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa tidak ada alokasi anggaran untuk bantuan subsidi upah (BSU) dalam APBN 2021.
Pihaknya mengaku masih menunggu arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto apakah BSU kembali diberikan tahun 2021 ini atau tidak.
"Untuk program BLT gaji tahun 2021, kami masih menunggu arahan karena tidak dialokasikan di APBN 2021," ujar Menaker Ida di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Dilansir dari Banjarmasin Post, tahun 2021 ini pemerintah memastikan akan menunaikan kewajiban dengan memberikan bantuan ini pada para pekerja.