GridHype.ID - BLT UMKM Rp 1,2 juta akan diberikan pada masyarakat jelang hari lebaran ini.
Pemberian BLT UMKM tahun ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yaitu Rp 2,4 juta.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 ini disalurkan ke 12,8 pelaku usaha mikro sepanjang tahun.
Nah, ada beberapa pertanyaan terkait persoalan pemberian BLT UMKM Rp 1,2 juta ini.
Dilansir dari Kompas.com, Salah satu netizen yang menanyakan hal tersebut adalah akun @panggelbeiam di media sosial Twitter.
"@kontakBRI malam admin, saya penerima bantuan BPUM 2020, apa benar saya bisa mendapatkan kembali bantuan BPUM 2021?
Saya lihat di postingan kemenkopukm katanya bisa menerima kembali, kalau memang iya apakah saya harus kembali menyiapkan persyaratan yang diperlukan ?".
Terkait pertanyaan tersebut, sesuai dengan Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan penerima bantuan pada 2020 akan menerima lagi di tahun 2021.
Hal tersebut tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang: