Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angin Segar! Para Pelaku Usaha Mikro Masih Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Meski Sudah Terima Bantuan di Tahun Sebelumnya

Nabila Nurul Chasanati - Selasa, 11 Mei 2021 | 12:15
Ilustrasi uang. BLT subsidi gaji dari pemerintah berakhir
Tribunnews.com

Ilustrasi uang. BLT subsidi gaji dari pemerintah berakhir

GridHype.ID - BLT UMKM Rp 1,2 juta akan diberikan pada masyarakat jelang hari lebaran ini.

Pemberian BLT UMKM tahun ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yaitu Rp 2,4 juta.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 ini disalurkan ke 12,8 pelaku usaha mikro sepanjang tahun.

Baca Juga: Kabar Gembira! Setelah Dapat THR Para Pekerja Juga Bakal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Nah, ada beberapa pertanyaan terkait persoalan pemberian BLT UMKM Rp 1,2 juta ini.

Dilansir dari Kompas.com, Salah satu netizen yang menanyakan hal tersebut adalah akun @panggelbeiam di media sosial Twitter.

"@kontakBRI malam admin, saya penerima bantuan BPUM 2020, apa benar saya bisa mendapatkan kembali bantuan BPUM 2021?

Baca Juga: Waduh, Niat Hati Ingin Cairkan Bantuan tapi Rekening Penerima BLT UMKM Dibekukan, Segera Datang ke Bank dan Bawa Kelengkapan Berkas Ini

Saya lihat di postingan kemenkopukm katanya bisa menerima kembali, kalau memang iya apakah saya harus kembali menyiapkan persyaratan yang diperlukan ?".

Terkait pertanyaan tersebut, sesuai dengan Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan penerima bantuan pada 2020 akan menerima lagi di tahun 2021.

Hal tersebut tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:

Baca Juga: Pengusaha Lokal Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Jelang Hari Raya, Jangan Lupa Bawa Buku Tabungan dan Identitas Diri Ketika Melakukan Pencairan di Bank

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x