GridHype.ID - Bantuan yang disalurkan pemerintah tak hanya bantuan langsung tunai.
Baru-baru ini pemerintah kembali memperpanjang pemberian subsidi tarif listrik PLN.
Subsidi listrik ini diberikan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, Masa perpanjangan itu berlaku April-Juni 2021.
Dalam 3 bulan tersebut, pelanggan listrik golongan tertentu akan mendapat bantuan subsidi dari Pemerintah berupa pemotongan tarif listrik.
Pemberian subsidi ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarkat yang kurang mampu, meningkatkan daya beli, dan mendorong masyarakat juga para pelaku usaha tetap produktif di tengah masa sulit ini.
Mengacu pada informasi yang disampaikan PLN melalui Instagram @pln_id, golongan pelanggan yang akan nenerima bantuan subsidi tarif listrik dari Pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Rumah Tangga Daya 450 VA (R1/450 VA),
2. Bisnis Kecil Daya 450 BA (B1/450 VA),