GridHype.ID - Penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki tahap kedua.
Setelah sebelumnya tahap pertama telah disalurkan pada Januari 2021 lalu.
Adapun total bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp 6,53 triliun.
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menyampaikan, bantuan sosial PKH tahap dua disalurkan pada bulan April 2021.
"Pencairan bantuan ini untuk tahap II, kebetulan bulan April, jadi pas bersamaan dengan awal puasa," ujarnya, mengutip laman pkh.kemensos.go.id, Sabtu (17/4/2021).
Risma menyampaikan, bantuan akan menyasar sebanyak 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pencairan bantuan sosial PKH diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran di bulan Ramadhan.
"Bulan puasa pengeluaran akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan sahur maupun buka puasa, untuk beli takjil atau beli makanan tambahan lainnya," kata Risma.
Pencairan bantuan sosial PKH juga diharapkan membantu mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Semakin banyak uang yang beredar makin tinggi daya beli masyarakat," jelas dia.
Pencairan Bansos PKH
Kemensos bekerja sama dengan bank Himbara dalam pencairan bantuan sosial PKH tahap dua ini.
Seluruh KPM PKH akan mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya.
"Mereka bisa mencairkan di ATM bersama, e-warong, dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur," terang Risma.
Diketahui, PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen yaitu komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita.
Komponen pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, dan anak SMA/MAN atau sederajat.
Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat.
Berdasarkan data dari Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial, alokasi anggaran bantuan sosial PKH tahun 2021 sebesar 28,71 triliun.
Kemudian, disalurkan dua tahap sebesar Rp 15,35 triliun pada bulan Januari dan April 2021.
Sedangkan penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober) melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).
(*)