Follow Us

Uji Klinis Vaksin Nusantara Terus Berlanjut Meski Tak Kantongi Izin BPOM, Vaksin Merah Putih Justru Siap Diproduksi Massal Pada 2022

Dwi Purworahayu - Senin, 19 April 2021 | 03:30
ilustrasi vaksin Covid-19.
https://www.freepik.com/free-photo/covid-19-vaccine-injection-glass-bottle-with-syringe_13300564.htm

ilustrasi vaksin Covid-19.

GridHype.ID - Uji klinis tahap pertama Vaksin Nusantara dinilai belum memenuhi syarat.

Alhasil, vaksin covid-19 yang digagas mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto tak diperbolehkan untuk berlanjut ke fase tahap dua.

Melansir kompas.com, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Akmal Taher menilai jika terus dilanjutkan proses uji klinisnya maka Vaksin Nusantara telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sempat Tuai Polemik Lantaran Abaikan Kaidah Ilmiah, Uji Klinis Vaksin Nusantara Kembali Dilanjutkan Meski Belum Kantongi Izin BPOM

Sebab, kata dia, vaksin yang akan disebar luaskan ke masyarakat harus mendapatkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jadi jelas ada pelanggaran peraturan karena itu ada di peraturan pemerintah," kata Akmal dalam konferensi pers mendukung BPOM, Sabtu (17/4/2021).

Akmal juga menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya vaksin Nusantara berlanjut ke fase dua.

Baca Juga: Tuai Pro-Kontra di Masyarakat, BPOM Sebut 71,4 Persen Relawan Uji Klinik Vaksin Nusantara Alami Kejadian Tak Diinginkan

"Kan sudah dinilai itu belum memenuhi syarat untuk boleh menjalankan ke fase dua, itu mestinya yang enggak boleh dilakukan. Itu sangat clear saya kira," ujarnya.

Diketahui, uji klinik fase kedua vaksin Nusantara tetap dilanjutkan meski belum mendapatkan izin atau Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dari BPOM.

Sejumlah anggota Komisi IX bahkan menjadi relawan pengembangan vaksin.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest