GridHype.ID - Uji klinis tahap pertama Vaksin Nusantara dinilai belum memenuhi syarat.
Alhasil, vaksin covid-19 yang digagas mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto tak diperbolehkan untuk berlanjut ke fase tahap dua.
Melansir kompas.com,Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Akmal Taher menilai jika terus dilanjutkan proses uji klinisnya maka Vaksin Nusantara telah melanggar peraturan perundang-undangan.
Sebab, kata dia, vaksin yang akan disebar luaskan ke masyarakat harus mendapatkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jadi jelas ada pelanggaran peraturan karena itu ada di peraturan pemerintah," kata Akmal dalam konferensi pers mendukung BPOM, Sabtu (17/4/2021).
Akmal juga menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya vaksin Nusantara berlanjut ke fase dua.
"Kan sudah dinilai itu belum memenuhi syarat untuk boleh menjalankan ke fase dua, itu mestinya yang enggak boleh dilakukan. Itu sangat clear saya kira," ujarnya.
Diketahui, uji klinik fase kedua vaksin Nusantara tetap dilanjutkan meski belum mendapatkan izin atau Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dari BPOM.
Sejumlah anggota Komisi IX bahkan menjadi relawan pengembangan vaksin.