Follow Us

Kabar Gembira bagi Pegawai Negeri Sipil, THR dan Gaji ke 13 akan Segera Cair, Ini Dia Daftar Tunjangan yang Bakal Dikantongi ASN

Helna Estalansa - Jumat, 09 April 2021 | 20:15
Ilustrasi PNS
Tribunnews.com

Ilustrasi PNS

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

Baca Juga: Kabar gembira! Usai THR Kini Gaji 13 untuk PNS, Polri dan Pensiunan Dikabarkan Segera Cair

2. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Baca Juga: Dapat Uang 'Segepok'! Punya Ayah Sambung Konglomerat, THR Ketiga Putra Maia Estianty Bikin Melongo Netizen: Isinya Dollar

Halaman Selanjutnya

3. Tunjangan anak

Source : GridHits.ID

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest