Untuk diketahui, Satgas Covid-19 mengklasifikasikan tingkat risiko penularan Covid-19 ke dalam 4 zona.
Zona merah untuk wilayah dengan tingkat penularan tinggi, oranye untuk wilayah dengan tingkat penularan sedang, kuning untuk wilayah dengan tingkat penularan rendah, dan hijau yang berarti untuk wilayah di mana tidak ada kasus baru atau tidak terdampak.
Terdapat 15 indikator utama yang terdiri dari 11 indikator epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan 2 indikator pelayanan kesehatan.
Berdasarkan Zonasi Risiko Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota terbaru, yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 pada 28 Maret lalu, saat ini hanya tersisa 5 dari 314 wilayah kabupaten/kota di Indonesia yang masih menyandang status zona merah.
Baca Juga: Jangan Sembrono Meski Sudah Divaksin Covid-19, Lakukan 5 Langkah Ini Agar Tubuh Nggak Gampang Drop
Kelima kabupaten/kota zona merah atau risiko penularan Covid-19 tinggi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten Buleleng, Bali
2. Kabupaten Tabanan, Bali
3. Kota Denpasar, Bali
4. Kota Kupang, NTT
5. Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah