GridHype.ID - Kita sering dibuat bingung dengan proses administrasi yang berbelit.
Canggihnya kemajuan teknologi dan informasi ini, kini dimanfaatkan dengan baik untuk pelayanan publik.
Salah satunya membuat program dengan kemudahan mencetak KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran dan Kematian secara mandiri.
Dilansir dari Kompas.com dari indonesia.go.id, dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan data kependudukan sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Jadi, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat hanya untuk mengurus dokumen kependudukan tadi.
Meski hanya dicetak di selembar kertas, dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak secara mandiri.
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Cara untuk mengecek keaslian dokumen sangatlah mudah. Cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat.
Baca Juga: Terungkap! Puluhan Tahun Roy Marten Salah Tuliskan Nama Gading Marten di Akta Kelahiran