Kode ini akan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Nantinya, melalui pemindaian tersebut akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.
Baca Juga: Gampang dan Gak Ribet, Cuma Modal KTP dan KK Dana Bansos Rp 300 Ribu Mulai Januari-April Cair
Dilansir dari Kontan.co.id, Berikut panduannya.
Tahapan Pertama Membuat Akun
Bagi penduduk yang ingin mengajukan permohonan akta Kelahiran diharuskan untuk memiliki akun terlebih dahulu.
Untuk membuat akun dapat mengisiformulirdengan memasukkan informasi (secara berurutan) berupa:
- Mengisikan 16 digit angka NIK- Nama Lengkap- Memilh jenis kelamin- Tempat lahir, dan- Tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan.
Beserta informasi tambahan berupa:- No. Handphone yang masih aktif- Alamat Email yang masih aktif- Password yang diinginkan- Sebagai pengamanan tambahan sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA),