Heboh Soal Jual Beli Surat Nikah dan Akta Cerai Soekarno-Inggit, Rupanya ini Tujuan Sang Cucu Menjual Dokumen Tersebut

Jumat, 25 September 2020 | 12:15
Via Tribun Jabar

Surat nikah dan perceraian Bung Karno dan Inggit Garnasih.

Gridhype.id- Belakangan ini tengah ramai surat nikah presiden pertama RI Soekarno dengan Inggit Ganarsih yang diperjualbelikan di media sosial.

Postingan yang menjual surat nikah dan akta cerai Soekarno-Inggit pertama kali diunggah oleh akun instagram @popstoreindo pada Rabu (23/9/2020) kemarin.

Sang pemilik akun mengaku terkejut saat mendapatkan dokumen asli berisi surat nikah dan surat cerai asli tersebut.

Baca Juga: Jangan Lakukan 7 Kesalahan Saat Memakai dan Memilih Bahan Celana Dalam Berikut ini, Dampak Terburuk Bisa Sebabkan Kanker

Dia mengaku mendapatkan dokumen-dokumen itu dari seorang bapak yang mengaku sebagai cucu dari Inggit Ganarsih.

Diketahui jika Inggit Ganarsihmerupakanistri dari Ir Soekarno. Mereka menikah pada 24 Maret 1923.

Berikut ini narasi lengkapnya:

Baca Juga: 10 Kesalahan Saat Mengisi Daya Handphone ini Bisa Bikin Baterai Cepat Boros dan Berumur Pendek, Jangan Lagi Dilakukan Ya

"HARI INI MENDAPAT KEJUTAN YANG MEMBUAT SHOCK!!

Seorang Bapak di Bandung menawarkan Surat Nikah & Surat Cerai Asli Presiden pertama RI: Ir. Soekarno & Ibu Inggit Garnasih.

Beliau ternyata cucunya Ibu Inggit.

Saya kaget pas baca Dokumen Sangat Bersejarah ini, baru tau juga ternyata yang jadi saksi cerainya Bung Karno & Bu Inggit adalah Bung Hatta, Ki Hadjar Dewantara & KH. Mas Mansoer.

Bisa dicek di wikipedia, Ir. Soekarno menikah dengan Ibu Inggit Garnasih pada 24 Maret 1923 (Soerat Katerangan Kawin no. 1138), persis sama kan?

Yang minat serius PM saya aja langsung & cek barang ke rumahnya. Harga Sangat Amat Mahal Super Fantastis!!! WA/call? 08122385759"

Baca Juga: Minum Air Kunyit Hangat di Pagi Hari Saat Perut Masih Kosong Selama Seminggu, 10 Khasiat Luar Biasa ini Bisa Kamu Dapatkan

(Instagram)
(Instagram)

Tangkapan layar kolase postingan surat nikah dan surat cerai Ir Soekarno

Tangkapan layar postingan itu kemudian disebarkan ulang di Twitter. Salah satunya oleh akun @constantane.

Pemilik akun menyampaikan adanya surat nikah dan surat cerai tersebut.

Selain itu, dia menawarkan pada pegiat sejarah yang ingin membeli atau mengamankan barang-barang tersebut.

Baca Juga: Bikin Geger Jagat Maya, Surat Nikah dan Surat Perjanjian Cerai Soekarno dengan Inggit Garnasih Dijual dengan Harga Fantastis

Bagaimana faktanya?

Saat dikonfirmasi, Yulius Iskandar selaku pemilik akun @popstoreindo menjelaskan dirinya sempat diminta menjualkan atau menjadi perantara terkait penjualan surat-surat tersebut.

Awalnya, cucu angkat almarhum Inggit Garnasih, Tito Zeni Asmarahadi tersebut hendak menjual surat-surat itu melalui tokonya di Instagram.

"Iya, jadi Pak Tito mau jual.Saya hanya perantara. Sekarang kayaknya berubah pikiran karena jadi heboh beritanya kemana-mana," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (24/9/2020) malam.

Sepengetahuannya, surat-surat tersebut pernah hendak dijual namun diurungkan.

Lalu baru-baru ini, imbuhnya yang bersangkutan ingin menjualnya kembali. Saat disinggung terkait alasan penjualan surat-surat tersebut, Yulius tidak mengetahui persisnya.

"Iya dulu memang sempat mau dijual. Surat-suratnya dikembalikan ke Pak Tito sekarang," katanya lagi.

Sebelumnya, diberitakan Antara (24/8/2020), cucu angkat almarhum Inggit Garnasih, Tito Zeni Asmarahadi berniat menjual surat nikah dan surat cerai mantan Presiden Indonesia pertama, Ir Soekarno dan Inggit Garnasih kepada orang lain.

Tito menyatakan, penjualan surat-surat tersebut dilakukan lantaran pihaknya kecewa terhadap Provinsi Jawa Barat.

Namun tidak dijelaskan persisnya soal kekecewaan Tito tersebut.

Menurut Tito, pada 1983, surat-surat tersebut sempat ditawar sebuah yayasan di Belanda seharga Rp 2 miliar.

Akan tetapi tawaran tersebut ditolak lantaran dirinya yang sangat menghargai sosok Soekarno dan Inggit Garnasih.

Baca Juga: Tips Mengatur Tata Ruang di Rumah Berdasarkan Feng Shui, Bisa Memperlancar Rezeki Hingga Energi Positif

Konfirmasi ANRI

Sementara itu, Koodinator Penyelenggaraan Kearsipan pada Lembaga Negara Yayan Daryan mengatakan memperjualbelikan dokumen-dokumen itu tidak diperbolehkan.

Dia menjelaskan, dokumen itu (surat nikah dan surat cerai) sebetulnya milik pribadi dan pamanfaatannya menjadi tanggung jawab perorangan.

"Tapi ada juga yang menjadi bagian dari arsip negara, yang disimpan di KUA Kemenag seluruh Indonesia. Karena ini dokumen negara, maka memperjualbelikannya merupakan pelanggaran.

Sebagaimana diatur dalam UU 43 tahun 2009," katanya pada Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Dia melanjutkan, arsip negara yang memiliki nilai kesejarahan bisa disimpan di ANRI bisa juga tidak.

"Arsip negara yang memiliki nilai kesejarahan, apabila selesai digunakan oleh pencipta arsipnya, seharusnya diserahkan ke ANRI. Tapi tidak semua arsip akan menjadi arsip statis dan disimpan ANRI. Tergantung nilai informasi yang terekam di dalamnya," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Penjualan Surat Nikah dan Cerai Bung Karno, Ini Fakta dan Penjelasannya..."

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com