Follow Us

Sempat Disebut Haram Karena Mengandung Enzim Babi, MUI Keluarkan Fatwa Halal Penyuntikan Vaksin AstraZeneca Karena Darurat, Satgas Covid-19:Bukan Kandungan Utama

Dwi Purworahayu - Kamis, 25 Maret 2021 | 06:00
Vaksin AstraZeneca
kompas.com

Vaksin AstraZeneca

GridHype.ID - Kandungan babi yang ada dalam vaksin covid-19 AstraZeneca sempat memicu perdebatan berbagai pihak khususnya bagi umat muslim.

Bahkan, fatwa MUI sempat menyebut vaksin asal Inggris itu haram sebelum akhirnya memberikan perizinan penggunaannya bagi umat muslim.

Melansir dari kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, tripsin yang berasal dari enzim babi digunakan sebagai katalisator dalam pembuatan vaksin.

Baca Juga: BERITA POPULER: Deddy Corbuzier Ingin Sang Anak Ikuti Jejaknya Jadi Mualaf Hingga Nikita Mirzani yang Sebut Penghasilannya Capai Rp1,2 Triliun dalam Setahun

"Dan tidak menjadi kandungan secara langsung di dalam produk vaksin," ujar Wiku dalam konferensi pers daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/3/2021) kemarin.

Ia menuturkan, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat terkait vaksin AstraZeneca dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan.

Wiku menegaskan, pada prinsipnya saat ini vaksin AstraZeneca dapat digunakan untuk vaksinasi Covid-19 karena sudah mengantongi izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM dan fatwa MUI.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Pesantren di Jawa Timur Sebagai Penerima Vaksin AstraZeneca, Juru Bicara Kemenkes Beri Penjelasan Ini

MUI pusat melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 menetapkan bahwa vaksin Covid-19 dari AstraZeneca haram.

Vaksin tersebut dinyatakan haram karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi.

Meski demikian, MUI menyatakan bahwa hukum penggunaan vaksin AstraZeneca disuntikkan pada masyarakat diperbolehkan.

Source : Kompas.com, TribunBali.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular