GridHype.ID - Kandungan babi yang ada dalam vaksin covid-19 AstraZeneca sempat memicu perdebatan berbagai pihak khususnya bagi umat muslim.
Bahkan, fatwa MUI sempat menyebut vaksin asal Inggris itu haram sebelum akhirnya memberikan perizinan penggunaannya bagi umat muslim.
Melansir dari kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, tripsin yang berasal dari enzim babi digunakan sebagai katalisator dalam pembuatan vaksin.
"Dan tidak menjadi kandungan secara langsung di dalam produk vaksin," ujar Wiku dalam konferensi pers daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/3/2021) kemarin.
Ia menuturkan, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat terkait vaksin AstraZenecadengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan.
Wiku menegaskan, pada prinsipnya saat ini vaksin AstraZeneca dapat digunakan untuk vaksinasi Covid-19 karena sudah mengantongi izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM dan fatwa MUI.
MUI pusat melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 menetapkan bahwa vaksin Covid-19 dari AstraZeneca haram.
Vaksin tersebut dinyatakan haram karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi.
Meski demikian, MUI menyatakan bahwa hukum penggunaan vaksin AstraZeneca disuntikkan pada masyarakat diperbolehkan.