- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
- KK
- KTP orang tua
- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA
Sementara itu, penerbitan KIA bagi anak usia dari 5 (lima) tahun sampai dengan usia 17 (tujuhbelas) tahun kurang satu hari dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan:
-Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
- KK
- KTP orang tua
Baca Juga: Bansos Rp 300 Ribu Segera Cair, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Lewat Laman Website Kemensos
- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA