Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hotel Milik Cynthiara Alona Digerebek Polisi Gegara Jadi Sarang Prostitusi, Siapa Sangka Sudah Kantongi Izin dari Pemerintah Pusat Sejak 2018

Dwi Purworahayu - Senin, 22 Maret 2021 | 08:45
Cynthiara Alona
DOK. Kompas.com

Cynthiara Alona

GridHype.ID - Belum lama ini artis Cynthiara Alona ditangkap polisi atas kasus dugaan keterlibatan prostitusi pada Rabu (17/3/2021) dini hari.

Melansir dari kompas.com, polisi menggerebek hotel miliknya yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, pada Selasa (16/3/2021) karena diduga menjadi tempat prostitusi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan keterlibatan prostitusi online.

Baca Juga: Usai Hotelnya Ketahuan Jadi Tempat Prostitusi, Video Lawas Cynthiara Alona Bermesraan dengan Lutfi Agizal 'Anjayani' Mendadak Viral, Netizen: Yaelah Simpenan Tante toh

Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh polisi.

Kendati demikian, Yusri belum bisa memberi barang bukti dan bakal dibuka pada jumpa pers hari ini.

"(Cynthiara Alona) sudah tersangka," kata Yusri saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Cynthiara Alona Digelandang Polisi Lantaran Kasus Prostitusi Online, Hotel Miliknya Diduga Jadi Praktik Usaha Haram Itu

Namun, siapa sangka jika hotel milik Alona itu diketahui berizin hanya untuk kontrakan.

Mengutip dari GridHot.ID, hal itu terlihat dari izin mendirikan bangunan (IMB).

Selain itu, Arief menyebutkan bahwa izin bangunan tersebut dipergunakan sebagai hotel dikeluarkan oleh pemerintah pusat sejak 2018.

"Izin (membangun) hotelnya dikeluarkan sama pusat," kata dia.

"Ini kalau dilihat dari 2018 izinnya, dari pemerintah pusat. Bukan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kita," ujar dia.

Baca Juga: Sempat Cicipi Dinginnya Jeruji Besi Lantaran Kasus Pemalsuan Paspor, Cynthiara Alona Kembali Berurusan dengan Polisi Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Prostitusi Online

Pihak Kecamatan Larangan dan DPMPTSP Kota Tangerang, menyebutkan bahwa hotel Cynthiara memiliki izin usaha.

"Izinnya ada dari Kementerian (Pariwisata) melalui OSS (online single submission)," kata Camat Larangan Muhammad Marwan, Jumat (19/3/2021).

Marwan menyebutkan, ia tak mengetahui alasan didirikannya hotel tersebut yang berlokasi di tengah permukiman warga.

Baca Juga: Mendadak Diamankan Polisi saat Sambangi Polda Metro Jaya, Artis Cynthiara Alona Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Kasus Prostitusi Online, Begini Kronologinya

Menurut dia, Kecamatan Larangan bukanlah instansi yang mengeluarkan perizinan usaha hotel tersebut.

"Tanyanya ke OSS yang mengeluarkan izin, jangan ke saya. Saya enggak tahu," ujar Marwan.

Menurut Marwan, alasan hotel itu bisa didirikan di tengah permukiman warga karena perizinan melalui OSS dapat dikeluarkan tanpa perlu persetujuan pihak ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) setempat.

"Kan sekarang sistemnya enggak melalui manual kalau perizinan. Bahkan, maaf, RT/RW, lurah, camat, bisa terlewati, kenapa, karena sistemnya hari ini sistem online, kan," ujar dia.

Marwan menyatakan, perizinan hotel milik Cynthiara yang dikeluarkan OSS tercatat tahun 2018.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Parasnya Menurun dari Orangtua Intip Cantiknya sampai Mbak You Tak Bermaksud Mendahului Takdir Perihal Ayu Ting Ting

Secara terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Dedi Suhedi, juga membenarkan bahwa hotel tersebut memiliki izin usaha.

"Mereka sudah berizin," kata Dedi melalui sambungan telepon, Jumat.

Dedi menyatakan, pihaknya tidak bisa langsung mencabut perizinan hotel tersebut walau ada dugaan hotel tersebut jadi tempat praktik prostitusi.

Alasannya, praktik prositusi tergolong pelanggaran asusila dan itu bukan ranah DPMPTSP.

Baca Juga: Blak-blakkan Akui Sempat 'Jual' 100 Artis Lewat Praktik Prostitusi Online, Eks Mucikari Robby Abbas Kembali Berurusan dengan Kepolisian Gara-gara Narkoba

"Penegakkannya termasuk Perda Nomor 8, itu Satpol PP tentunya yang berwenang," papar Dedi.

Meski demikian, Dedi berujar bahwa pihaknya hendak meninjau kembali perizinan hotel itu.

(*)

Source :Kompas.comGridHot.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x