Follow Us

Jangan Salah Lagi, Ini Dia Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Tunai Langsung (BLT) UMKM Tahun 2021, Yuk Disimak!

Helna Estalansa - Minggu, 21 Maret 2021 | 21:15
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM)
(Instagram kemenkopukm)

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM)

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: BERITA POPULER: Kaesang Pangarep Dituding Sebagai Penikung Hingga Alasan Nama Kamu Dicoret dari Bantuan Pemerintah

Cara Dapat BLT UMKM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Source : GridHits.ID

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest