Demi pemerataan, dalam 1 Kartu Keluarga (KK) juga dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang dapat menerima bantuan Kartu Prakerja gelombang 12 di www.prakerja.go.id.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah foto KTP yang diunggah harus sesuai dengan ketentuan pendaftaran.
Baca Juga: Proses Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Ditutup, Berikut Tanda Kalau Kamu Lolos Seleksi
Misal ukuran foto kurang dari 2 MB, bukan fotokopi KTP, memiliki format JPEG atau PNG.
Selain itu, pastikan juga posisi foto KTP agar tepat dan tidak blur.
Sementara itu untuk cara mendaftar, ikutilah langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Marak WhatsApp Penipuan Berkedok Kartu Prakerja, Berikut yang Mesti Diwaspadai!
1. Membuat akun Prakerja
Pertama yang harus diakukan adalah membuat akun di laman resmi prakerja. Caranya:
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id lalu klik "Daftar".
- Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.