- Peserta melakukan vaksinasi.
2. Vaksinasi massal oleh organisasi atau institusi
- Vaksinasi dilaksanakan oleh organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan.
Organisasi atau instansi tersebut seperti
Instansi kementerian atau lembaga;
Organisasi keagamaan;
Organisasi kemasyarakatan.
- Organisasi atau institusi tersebut melakukan pendaftaran terhadap peserta yang berada di daerah mereka masing-masing;
- Organisasi atau institusi tersebut akan menginformasikan jadwal serta lokasi pelaksanaan vaksinasi massal kepada peserta;
Baca Juga: Jadi Barang Wajib untuk Cegah Penularan Covid-19, Ternyata Limbah Masker Berpotensi Tularkan Virus