Melansir dari Kompas.com, sebanyak 600 vaksin Covid-19 palsu telah dikirim ke Hong Kong pada November lalu sebelum diselundupkan ke luar negeri.
Berdasarkan keputusan pengadilan, Kong dan timnya mendapatkan keuntungan hingga 18 juta yuan atau setara dengan Rp250,6 juta hanya dengan bermodalkan larutan garam dan air mineral ke dalam jarum suntik dan menjajakannya sebagai vaksin Covid-19 palsu sejak Agustsu 2020 lalu.
Badan kejaksaan tertinggi China, Kejaksaan Agung Rakyat telah mendesak badan-badan regional untuk bekerja sama dengan polisi untuk mengekang kegiatan tersebut.
Para pejabat berharap untuk memberikan 100 juta dosis Covid-19 sebelum Tahun Baru Imlek pekan lalu, tetapi sejauh ini hanya memvaksinasi 40 juta orang.
Namun, negara tersebut sebagian besar telah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan tindakan lockdown, pengujian, dan pelacakan yang ketat.
(*)