"Pendapat saya tidak (membatalkan) ya," kata Hasanuddin dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (21/2/2021).
Hassanuddin menyebut jika penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa lantaran vaksin tersebu tmerupakan obat yang sifatnya darurat dan dibutuhkan oleh manusia saat ini.
"Ini seperti obat tetes mata, apakah membatalkan? Tidak menurut saya. Lalu vaksin ini kan tertutup. Bukan anggota tubuh yang terbuka. Artinya tak membatalkan," kata dia.
Meski demikian, ia mengatakan jika MUI belum berencana membuat fatwa khusus mengenai penyuntikan vaksin disaat berpuasa.
Dilansir dari RRI.co.id, Hassanudin menyebut jika MUI bisa saja membahas fatwa mengenai hal tersebut bila ada pihak yang mengajukan.
Sebelumnya diketahui jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangerang Selatan menyarankan agar penyuntikan vaksin Covid-19 dilakukan pada malam hari ketika bulan puasa.
Hal tersebut agar proses dan target vaksinasi Covid-19 tidak terkendala saat Ramadhan karena banyak masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
"Akan lebih baik di malam hari. Jadi menjaga, lebih aman. Kalau siang hari kan puasa. Belum tau bahaya atau enggak karena perut kosong," ujar Sekretaris MUI Tangerang Selatan Abdul Rojak, seperti dikutip dari Kompas.com pada Minggu (21/2/2021).
Namun, pihaknya meminta agar semua pihak tetap menunggu hasil pembahasan teknis pelaksanaan saat Ramadhan yang kini masih dalam pembahasan. "Iya saat ini memang sudah mulai dibahas di MUI," pungkasnya.
Terlepas dari waktu penyuntikan vaksin di bulan Ramadhan, Jokowi mengatakan jika ketersedian vaksin Covid-19 masih menjadi masalah utama dalam pelaksanaan program vaksinasi.