Proses pengkajian tersebut butuh waktu agar menghasilkan keputusan yang komprehensif.
"Kajian ini kan butuh waktu, pasti kan tidak bisa serta merta karena harus hati-hati betul," ujar Donny.
"Kita tunggu saja seperti apa, tapi yang jelas presiden sudah membuka kemungkinan untuk merevisi itu," kata dia.
Adapun Jokowi sebelumnya menyampaikan bakal meminta DPR memperbaiki UU ITE jika implementasinya tak berikan rasa keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir.
Oleh karena itu, jika revisi UU ITE dilakukan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar dia.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mendukung upaya lembaga yudikatif serta Kementerian/Lembaga terkait untuk memperjelas penafsiran atas beberapa pasal dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.