Follow Us

Dituntut 3 Tahun Penjara atas Ujarannya di Media Sosial, Jaksa Sebut Jerinx Seolah Tak Ada Penyesalan

None - Rabu, 04 November 2020 | 12:30
 Dituntut 3 tahun penjara,Jerinx langsung naik pitam kepada orang yang ingin memenjarakannya.
Instagram @jeg.bali

Dituntut 3 tahun penjara,Jerinx langsung naik pitam kepada orang yang ingin memenjarakannya.

GridHype.ID - Atas kasus ujaran kebencian yang dilontarkannya, drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx mendapat tuntutan 3 tahun penjara.

Tak hanya dituntut 3 tahun penjara, pria bernama asli I Gede Ary Astina juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Didasarkan pada pemeriksaan saksi dan fakta persidangn, jaksa penuntut umum memastikan Jerinx SID bersalah.

Baca Juga: Resmi Persunting Sherina Munaf, Inilah Perjalanan Karier Baskara Mahendra, dari Karyawan Kantor hingga Terjun ke Dunia Hiburan

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).

"Menuntut I Gede Ary Astina alias Jerinx penjara 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata tim JPU.

Pertimbangan JPU menuntut 3 tahun penjara adalah, Jerinx seolah tak menyesal atas perbuatannya memosting IDI Kacung WHO.

Jerinx juga dianggap melukai dokter yang saat ini berjibaku menangani covid-19 yang masih mewabah.

JPU menganggap ada hal meringankan, yakni belum pernah dihukum.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Persidangan perkara Jerinx, Selasa tanggal 3 Nopember jam 10 di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Denpasar dengan acara tuntutan pidana akan disiarkan secara langsung (live streaming) pada Channel YouTube link https://youtu.be/7POMZgeKfhQ," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi sebelum sidang.

Source : tribunnews

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest