Follow Us

Dituntut 3 Tahun Penjara atas Ujarannya di Media Sosial, Jaksa Sebut Jerinx Seolah Tak Ada Penyesalan

None - Rabu, 04 November 2020 | 12:30
 Dituntut 3 tahun penjara,Jerinx langsung naik pitam kepada orang yang ingin memenjarakannya.
Instagram @jeg.bali

Dituntut 3 tahun penjara,Jerinx langsung naik pitam kepada orang yang ingin memenjarakannya.

Baca Juga: Putrinya Beranjak Dewasa, Ariel NOAH Akui Mulai Khawatir: SMA Kelas Satu, Was-was Pasti

Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.

"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.

Pengakuan Jerinx SID

Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam pengakuan Jerinx di sidang yang berlangsung di PN Denpasar, Bali pada Seasa (27/10/2020):

1. Sadar pakai diksi nyeleneh

Sebelumnya, Jerinx menjelaskan alasan dan maksud apa di balik kalimat yang diunggah di media sosialnya yang kemudian dianggap bermasalah.

Adalah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu yang berusaha mengorek maksud dan tujuan Jerinx mengunggah kalimat yang berisi kata "IDI kacung WHO".

Sebagai pertanyaan awal, Jaksa Otong menanyakan apakah unggahan itu dilakukan sendiri.

Baca Juga: Selamat! Pasangan Artis Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Resmi Menikah

"Saat memosting itu dilakukan sendirian. Saudara dalam keadaan sadar?," tanya Jaksa Otong.

"Saya Sendiri. Sangat sadar memposting itu," jawab Jerinx.

Source : tribunnews

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest