GridHype.ID - Atas kasus ujaran kebencian yang dilontarkannya, drummer Superman Is Dead (SID), Jerinx mendapat tuntutan 3 tahun penjara.
Tak hanya dituntut 3 tahun penjara, pria bernama asli I Gede Ary Astina juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Didasarkan pada pemeriksaan saksi dan fakta persidangn, jaksa penuntut umum memastikan Jerinx SID bersalah.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).
"Menuntut I Gede Ary Astina alias Jerinx penjara 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata tim JPU.
Pertimbangan JPU menuntut 3 tahun penjara adalah, Jerinx seolah tak menyesal atas perbuatannya memosting IDI Kacung WHO.
Jerinx juga dianggap melukai dokter yang saat ini berjibaku menangani covid-19 yang masih mewabah.
JPU menganggap ada hal meringankan, yakni belum pernah dihukum.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Persidangan perkara Jerinx, Selasa tanggal 3 Nopember jam 10 di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Denpasar dengan acara tuntutan pidana akan disiarkan secara langsung (live streaming) pada Channel YouTube link https://youtu.be/7POMZgeKfhQ," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi sebelum sidang.
Baca Juga: Putrinya Beranjak Dewasa, Ariel NOAH Akui Mulai Khawatir: SMA Kelas Satu, Was-was Pasti
Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.
"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.
Pengakuan Jerinx SID
Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam pengakuan Jerinx di sidang yang berlangsung di PN Denpasar, Bali pada Seasa (27/10/2020):
1. Sadar pakai diksi nyeleneh
Sebelumnya, Jerinx menjelaskan alasan dan maksud apa di balik kalimat yang diunggah di media sosialnya yang kemudian dianggap bermasalah.
Adalah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu yang berusaha mengorek maksud dan tujuan Jerinx mengunggah kalimat yang berisi kata "IDI kacung WHO".
Sebagai pertanyaan awal, Jaksa Otong menanyakan apakah unggahan itu dilakukan sendiri.
Baca Juga: Selamat! Pasangan Artis Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Resmi Menikah
"Saat memosting itu dilakukan sendirian. Saudara dalam keadaan sadar?," tanya Jaksa Otong.
"Saya Sendiri. Sangat sadar memposting itu," jawab Jerinx.
Lalu Jaksa Otong menanyakan apakah Jerinx sudah memikirkan reaksi dari IDI atas postingan yang diunggah. Jerinx pun menjawab blak-blakan.
"Justru karena saya berharap akan ada reaksi atau tanggapan. Makanya saya menulis unggahan tersebut.
Harapannya mendapat respon, karena sebelumnya beberapa kali mengajak IDI untuk berdiskusi langsung, tapi tidak pernah ditanggapi. Jadi saya terpaksa memakai diksi yang agak sedikit nyeleneh dengan harapan agar direspon," jawabnya.
"Karena ini masalah nyawa, masalah bayi, masalah generasi penerus bangsa dan masalah rakyat yang kurang mampu membayar rapid," cetus suami Nora Alexandra itu.
Pun Jerinx menyatakan, menulis kalimat itu lalu mengunggahnya, karena membaca di sejumlah media terkait berita ibu-ibu hamil atau melahirkan yang dipersulit prosedur rapid.
Baca Juga: Kejutkan Publik Lewat Postingan Cincin Kawin, Sherina Munaf Sah Dipersunting Baskara Mahendra
Juga ditambah masuknya pesan singkat serta komentar netizen yang meminta bantuan menyuarakan kegelisahan akan prosedur rapid test terhadap ibu-ibu yang akan melahirkan.
"Mungkin ada ribuan aduan dari netizen ke saya lewat DM atau kolom komentar, mereka minta bantuan ke saya untuk menyuarakan ini. Ada banyak sekali komentar-komentar netizen yang kesulitan melahirkan karena prosedur rapid test. Makanya saya mengunggah," ujarnya.
Ditanya apakah dirinya sengaja memilih kata "Kacung".
Jerinx dengan mantap menyatakan, memang sengaja memilih kata tersebut.
"Sengaja. Menurut saya artinya adalah pelayan. Maksudnya yang melayani," jelasnya.
2. Soal emoticon babi
Mengenai pemasangan gambar atau emoticon babi juga ditanyakan tim jaksa.
Dikatakan Jerinx, dirinya mempunyai kebiasaan ketika mengunggah postingan, kerap tidak nyambung antara emoticon dengan konteks caption.
"Buktinya banyak dipostingan-postingan saya sebelumnya. Misalnya saya mengunggah video lagi main drum, emoticonnya lipstik.
Saya mengunggah foto ayah saya, emoticonnya badut. Itu saya lakukan karena saya melihat benda-benda di sekitaran saya.
Ketika saya mengunggah postingan yang ada kata "kacung" itu. Saya lagi makan babi guling. Bagi saya justru emoticon itu lucu. Babi imut lucu. Tidak jorok," terang Jerinx.
3. Soal kata 'Bubarkan IDI'
Jaksa kembali mengejar maksud Jerinx menuliskan kata "bubarkan IDI" dalam unggahannya.
Dimana dalam kata "bubarkan" itu, Jerinx menulis dengan huruf kapital.
"Sengaja dengan harapan direspon. Jadi saya tahu, saya tidak bisa membubarkan IDI. Saya tidak punya kapasitas membubarkan IDI.
Saya berharap ada respon dari IDI, tapi tidak dengan cara melapor ke polisi. Saya berharap dengan mengajak saya berdiskusi," jawabnya.
Jaksa Otong kembali melontarkan pertanyaan, kenapa Jerinx tidak langsung mendatangi IDI untuk menyampaikan keresahannya.
"Apakah pernah dilakukan?," tanya jaksa Kejati Bali itu.
"Saya tidak pernah melakukan itu, karena selama ini yang saya baca di berita yang mengambil kebijakan regulasi tertinggi prihal kesehatan yang menyangkut IDI selalu di pusat. Makanya dari awal saya mention PB IDI Pusat.
Bukan IDI Bali. Karena saya tahu pemegang kebijakan tertinggi untuk IDI adalah IDI Pusat.
Kalau ke IDI Bali itu akan lebih lama lagi," jawab Jerinx santai.
4. Pernah bertemu orang IDI
Ditanya apakah dirinya pernah bertemu dengan orang IDI untuk menyampaikan hal tersebut.
Jerinx menyatakan beberapa kali bertemu dengan orang IDI, satu diantaranya adalah dr. Tirta.
"Untuk bertemu berdiskusi dengan orang IDI, sering. Salah satunya dr. Tirta. Diskusi kami lakukan secara live di instagram.
Itu disaksikan 120 ribu lebih. Itu baik-baik saja tidak pernah ada permusuhan.
Diskusi itu saya lakukan dua kali dan saya sudah sampaikan masalah tentang rapid ini. Saya bilang, dr. Tirta tolong sampaikan ke senior-senior dokter tentang rapid ini. Dia bilang akan menyampaikan, tapi masih terjadi," jawab Jerinx.
"Pernah mencari langkah lain, selain langsung menyampaikan atau memposting kalimat itu di instagram. Misalnya bersurat," kejar Jaksa Otong.
"Seperti saya sampaikan tadi, dua kali saya sudah berdiskusi dengan dr. Tirta. Dua kali berdiskusi, saya selalu tekankan rapid ini tidak valid.
Sudah banyak dokter-dokter menyatakan tidak valid. Kenapa dipaksakan ke ibu-ibu hamil. dr. Tirta menyatakan akan menyampaikan ke PB IDI Pusat. Jadi saya sudah coba langkah tersebut," tegas Jerinx.
5. Tidak menyesal?
Kembali mengenai unggahan itu, Jerinx pun menyatakan, bahwa dirinya mengetahui ada aturan tertentu yang mengatur, seperti UU ITE.
"Akibat dari unggahan ini, saudara diproses sampai persidangan. Saudara menyesal tidak," tanya Jaksa Otong.
"Begini. Ketika IDI merasa sakit hati dengan kata-kata itu, saya minta maaf.
Tapi maksud saya bukan untuk menyakiti hati mereka, bukan untuk membubarkan mereka. Tapi sebatas meminta tanggapan segera, karena ini menyangkut nyawa bayi," jawab Jerinx.
"Tapi saudara menyesal," tanya kembali Jaksa Otong.
"Yang saya rasa, kenapa proses diskusi atau mediasi tidak diadakan. Saya tidak mengerti kenapa saya sampai harus masuk penjara.
Sampai IDI menjadi sorotan gara-gara kasus ini. Padahal kami sebenarnya tinggal diskusi saja.
Sebenarnya argumen saya dari awal meminta respon masalah rapid. Itu tidak salah. Buktinya rapid sekarang dinyatakan tidak valid," papar Jerinx.
"Ini kita berbicara masalah nyawa. Kalau saya pribadi lebih baik saya dipanggil kacung daripada saya harus membunuh bayi orang lain dengan alasan syarat rapid. Itu saya," tegas Jerinx kembali.
Dilanjutkan Jaksa Bagus yang menanyakan klarifikasi dan validasi terkait komentar atau pesan singkat netizen diunggahan Jerinx.
Baca Juga: Audi Marissa Hamil Anak Pertama, Anthony Xie Pamer Hasil USG
Jerinx menyatakan isu rapid test pada ibu-ibu hamil atau mau melahirkan justru dibaca olehnya di media yang valid.
Seperti kejadian di Makassar dan Bandung.
"Saya baca di media. Berarti itu sudah terverifikasi di media. Mereka yang DM saya juga mengirimkan barang buktinya. Ada yang menyertakan foto.
Itu jumlahnya ribuan tidak bisa saya cek satu per satu. Yang jelas, yang menjadi dasar kuat saya adalah kejadian di Makassar dan di Bandung," terangnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara