So, syarat mengganti foto tersebut cukup mudah bukan?
Kamu dapat melakukannya di Dinas Dukcapil setempat.
"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," kata Zudan.
Jadi, kamu tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT maupun RW.
Kamu cukup membawa e-KTP dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk mengganti fotomu.
"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," tambahnya.
Baca Juga: Tak Jadi Masuk Tahanan Laki-laki, Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Khusus
Semoga bermanfaat!
(*)