GridHype.ID - Pemimpin Rusia, Vladimir Putin menolak mendapat suntikan vaksin Covid-19 produksi Sputnik V.
Iapun lalu menjelaskan alasan dirinya menolak vaksin Covid-19 produksi Sputnik V itu.
Dilansir GridHype.ID dari Kompas.com, presiden berusia 68 tahun itu menolak ide dia harus secepatnya disuntik, supaya menjadi contoh bagi publik.
"Saya tidak ingin tampak bodoh di depan kamer," ujar sang presiden seperti dikutip harian Rusia, Kommsersant.
Putin menyatakan, dia akan menerima suntikan vaksin Covid-19 milik Sputnik V pada akhir musim panas atau musim gugur.
Dia menuai kritik pada Agustus 2020 setelah mengumumkan vaksin aman dan efektif meski hasil uji klinis belum diumumkan.
Dalam hasil yang akhirnya dipublikasikan pada awal Februari, terungkap efektivitas vaksin itu mencapai 92 persen.
Pekan lalu, Kremlin menuai kesuksesan ilmiah dan politik lewat publikasi di jurnal The Lancet, menghilangkan keraguan negara Barat.
Namun saat ditanya mengapa tidak mau disuntik, Putin beralasan dia sudah dijadwalkan untuk mendapat vaksinasi flu dan penyakit lainnya.
Pria yang sempat menjadi perdana menteri itu menuturkan, dia akan berkonsultasi dengan dokternya apakah dia bisa mendapat suntikan Sputnik V.
Sebabnya, "periode aktifnya" bakal segera dimulai yang membutuhkannya untuk melakukan sejumlah kunjungan atau menggelar pertemuan.
Sampai saat vaksinasi tiba, siapa pun yang hendak bertemu dengan sang presiden harus dikarantina selama dua pekan.
Kantor kepresidenan juga menerangkan, mereka menyediakan bilik disinfektan khusus bagi siapa pun yang hendak ke Kremlin.
Putin menuturkan, salah satu putrinya sempat mendapat suntikan dari Sputnik V sebelum diuji coba secara penuh.
Dia berujar kalau putrinya itu baik-baik saja.
"Saya tahu bakal efektif, membentuk imunitas kuat, dan sudah melewati berbagai tes," paparnya.
Kepala Institut Gamaleya selaku pengembang mengaku, dia sudah mendapat suntikan pada tahun lalu, dikutip Daily Mail Sabtu (13/2/2021).
Begitu virus corona mewabah, Putin memerintahkan militer dan sains bergerak cepat untuk mengembangkan obat penangkal.
Baca Juga: WHO Umumkan Hasil Penyelidikan Soal Asal-usul Covid-19, Namun Malah Sulut Amarah, Ada Apa?
Nama Sputnik V sendiri diambil dari nama satelit yang dikembangkan Uni Soviet saat era dominasi luar angkasa.
Ada sanksi baru bagi yang menolak vaksinasi Covid-19 di Indonesia
Sementara itu, di Indonesia Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dikutip Gridhype.ID dari Kontan.co.id dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, dimana orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Meski begitu, sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia akan dikecualikan dari kewajiban.
Sementara, bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 13 Ayat 4 yang berbunyi:
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atauc. denda.
Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Lebih lanjut pasal 13B juga menyebut bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Untuk diketahui, Perpres ini berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 10 Februari 2021.
(*)