Jadi Pergunjingan Publik, Sosok Crazy Rich PIK Helena Lim Bisa Terancam 5 Tahun Penjara, Kemenkes: Bukan Tenaga Kesehatan, Hanya Menaruh Saham Saja

Rabu, 10 Februari 2021 | 14:00
YouTube

Crazy rich PIK Helena Lim dapat suntikan vaksin Covid-19

GridHype.ID - Nama Helena Lim jadi sorotan belakangan ini.

Hal ini lantaran ia mendapat vaksin Covid-19 yang diprioritaskan untuk Kelompok Prioritas.

Diketahui Helena Lim merupakan seorang pemilik apotek di kawasan Jakarta Barat.

Tak sedikit orang yang mengaku ragu bahwa Crazy Rich PIK Helena Lim termasuk sebagai tenaga kesehatan.

Baca Juga: Sudah Terima Vaksin Covid-19 Meski Bukan Nakes, ini Dia Sosok Helena Lim Crazy Rich PIK yang Viral

Berbekal surat keterangan bekerja di apotek, Helena Lim kabarnya dilaporkan ke Kementerian Kesehatan dan Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia oleh Dokter Tirta.

Laporan Dokter Tirta pun kini mendapat tanggapan dari pihak Kementerian Kesehatan.

Melalui Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa Helena Lim bukanlah seorang tenaga kesehatan.

Namun sebelumnya, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko kekeuh mengatkan bahwa Crazy Rich Helena Lim adalah tenaga kesehatan.

"Mereka itu termasuk ke dalam tenaga teknis kefarmasian. Ada yang jadi kasir, ada yang jadi apa ya perinciannya saya tidak begitu hafal."

"Jadi mereka datang ke situ memang membawa surat keterangan tenaga kesehatan," kata Yani kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Yani merujuk pada Pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Sudah Terima Vaksin Covid-19 Meski Bukan Nakes, ini Dia Sosok Helena Lim Crazy Rich PIK yang Viral

"Ada kalau tidak salah ada 13 kategori yang termasuk dalam tenaga kesehatan. Salah satunya adalah tenaga-tenaga yang bertugas di apotek, kefarmasian," ungkapnya.

Namun, Nadia menyebutkan, berdasarkan Undang-undang, Helena Lim bukanlah tenaga kesehatan.

"Kalau dilihat dari UU siapa saja nakes, itu (Helena Lim) memang tidak masuk (nakes)," kata Nadia.

Bahkan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Muhammad Budi Hidayat juga mengatakan hal serupa.

"Pemilik (apotek) tidak (nakes) lah. Petugas apotik yang nakes," kata Budi.

"Pemilik kalau melayani (merangkap menjadi petugas pelayanan kefarmasian), ya masuk kategori nakes," imbuhnya.

Namun, berdasarkan Pasal 64 dan Pasal 83 dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Tenaga Kesehatan, jika seseorang yang mengaku-aku sebagai tenaga kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Kisruh Selebgram Terima Vaksin Meski Bukan Kelompok Prioritas, Dokter Tirta Minta Usut Kasusnya: Perlu Bantuan Deddy Corbuzier

"Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan dilarang melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin," bunyi Pasal 64.

"Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," bunyi Pasal 83.

Sementara itu, sumber lain dari seorang karyawan Apotek Bumi Kebon Jeruk menyatakan, Helena Lim bukan tenaga kesehatan yang bekerja di tempat kerjanya.

Crazy Rich PIK tersebut hanya menaruh saham di PT Bumi Sehat.

Terlepas dari itu, Nadia Tarmizi menyebutkan bahwa pemberian vaksin Covid-19 bisa diberikan pada tenaga penunjang kesehatan.

"Namun dalam pelayanan vaksinasi, kami memberikan vaksinasi pada petugas kesehatan atau SDM kesehatan dan juga tenaga penunjang," ujarnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Umumkan 5000 Vaksin Covid-19 akan Diberikan Kepada Insan Pers Akhir Bulan Ini

Sebelumnya dilansir dari Kompas.com, awal kasus ini berawal dari akun @ningzsppd yang mengunggah video Instagram Story seorang wanita bersama tiga orang lainnya sedang antre di puskesmas.

Wanita dalam video memperlihatkan nomor antrean untuk mendapat vaksin Covid-19.

"Lagi antre vaksin, semoga habis vaksin kita bisa ke mana-mana, semoga vaksinnya berhasil," kata wanita yang belakangan diketahui bernama Helena itu dalam video yang beredar.

Baca Juga: Waspada! Vaksin Bukan Berarti Bebas Terinfeksi Covid-19, Hal Ini yang Bisa Dilakukan

Mengingat periode ini diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, lansia di atas 60 tahun, dan beberapa kategori prioritas pertama lainnya, status Helena menjadi pertanyaan.

"Saya nakes, saya bekerja di apotek (farmasi) namun saya belum di vaksin dok," tulis akun @_fjrnrynt.

"Apakah ini perbisnisan pervaksinasi?" tulis akun @riana_083.

Sementara Helena selama ini diketahui sebagai selebgram, sosialita dan penyanyi.

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : kompas, Gridhealth

Baca Lainnya