Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gubernur Jateng Terbitkan Surat Edaran 'Jateng di Rumah Saja', Berikut Beberapa Sektor yang Diperbolehkan Selama PPKM Tahap II

None - Kamis, 04 Februari 2021 | 16:45
STAY AT HOME MOM
thespruce.com

STAY AT HOME MOM

Baca Juga: Kemenkeu Secara Tegas Nyatakan Bantuan Subsidi Gaji Tahun Ini Ditiadakan: Tidak Ada Subsidi Upah

"Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus atau terpusat bagi warga yang menderita Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel," ujar dia dalam SE tersebut.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jateng di Rumah Saja, Ini Sektor yang Diperbolehkan Beraktivitas Selama Program Berlangsung"

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x