Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gubernur Jateng Terbitkan Surat Edaran 'Jateng di Rumah Saja', Berikut Beberapa Sektor yang Diperbolehkan Selama PPKM Tahap II

None - Kamis, 04 Februari 2021 | 16:45
STAY AT HOME MOM
thespruce.com

STAY AT HOME MOM

Pada poin selanjutnya, Ganjar juga memberi kelonggaran kepala daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan kearifan lokal daerah masing-masing. Masih pada poin yang sama, Ganjar menyebutkan tentang penutupan beberapa tempat.

"Penutupan car free day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll)," tulis Ganjar dalam SE.

Libatkan tim gabungan dan jogo tonggo

Dalam dua hari pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja, aparat TNI, Polri dan Satpol PP diminta menggelar operasi yustisi.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sempat Diduga Kuat Pecah di Udara, KNKT Ungkap Hal Sebaliknya: Itu Tidak Benar

Kemudian camat, lurah dan kepala desa juga diminta meningkatkan peran Jogo Tonggo.

Keberadaan Jogo Tonggo juga berfungsi mendukung pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

Namun sanksi bagi pelanggar tidak dicantumkan dalam SE Gubernur Jawa Tengah.

Ilustrasi Karantina
freepik.com

Ilustrasi Karantina

Percepatan vaksinasi dan peningkatan ruang isolasi

Melalui SE, Ganjar meminta agar pelaksanaan vaksinasi dipercepat.

Dia juga ingin ada percepatan penambahan tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit milik pemerintah dan rumah sakit swasta.

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x