Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gubernur Jateng Terbitkan Surat Edaran 'Jateng di Rumah Saja', Berikut Beberapa Sektor yang Diperbolehkan Selama PPKM Tahap II

None - Kamis, 04 Februari 2021 | 16:45
STAY AT HOME MOM
thespruce.com

STAY AT HOME MOM

GridHype.ID - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bari-baru ini menerbitkan sebuah Surat Edaran (SE).

SE tersebut berkaitan dengan pelaksanaan gerakan "Jateng di Rumah Saja" pada 6-7 Februari 2021.

SE Gubernur Jateng itu bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.

Edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah di Jateng sebagai dasar membuat regulasi di kota/kabupaten masing-masing.

Baca Juga: Ngotot Bakal Jalankan Program Senjata Nuklir, Rahasia Rezim Kim Jong Un Dibongkar Pembelot Sekaligus Mantan Diplomat Korut

Sektor kesehatan hingga konstruksi diperbolehkan

Seperti diketahui, Ganjar mengajak warganya untuk tidak keluar rumah selama dua hari pada Sabtu-Minggu, yakni 6-7 Februari 2021.

Namun Ganjar masih memberi ruang bagi orang-orang yang berkecimpung di beberapa sektor tertentu. Sesuai SE yang beredar, tertulis sektor yang diperbolehkan beraktivitas ialah sektor esensial.

"Seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industru yang ditetapkan sebagai objek vital nasional," demikian tertulis dalam SE.

Mal dan pasar ditutup

Ilustrasi tenaga medis
KOMPAS.com/NURWAHIDAH

Ilustrasi tenaga medis

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x