GridHype.ID - Selama pandemi Covid-19, pemerintah banyak menggelontorkan bantuan untuk masyarakat.
Salah satunya adalah melalui subsidi gaji yang diberikan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Di tahun 2021 ini, subsidi gaji yang sebelumnya diterima pekerja akan dialihkan untuk program kartu pra kerja.
Hal ini diungkapkanMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah mengatakan program pemerintah berupa bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) memang tidak dialokasikan di APBN 2021.
Namun demikian, alokasi bantuan sosial subsidi upah/gaji telah dialihkan pemerintah melalui program Kartu Prakerja.
Dia menjelaskan, program Kartu Prakerja kini telah diubah skemanya menjadi semi bantuan sosial.
"Kemudian, program Kartu Prakerja yang semula untuk meningkatkan kompetisi menjadi berubah. Kami harus berikan insentif, jadi semi bansosnya Kartu Prakerja," katanya di Cikarang, Rabu (3/2/2021).
"Untuk sekarang, kami tidak menggunakan skema subsidi upah tapi program Kartu Prakerja, yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," lanjut Ida Fauziyah.
Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Kartu Prakerja menjadi bagian dari program Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Program ini telah dialokasikan dari keuangan negara sebesar Rp 20 triliun.
"Kartu Prakerja itu ada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
Kami Kementerian ketenagakerjaan menjadi bagian program itu, karena kami punya pelayanan Sisnaker memberikan pelatihan bagi program dari Kartu Prakerja itu sendiri," ujar politisi PKB ini.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari membenarkan sekaligus menegaskan bahwa tahun ini program pemerintah berupa bantuan subsidi upah atau gaji tidak berlanjut.
"Betul, di APBN 2021 tidak ada lagi subsidi upah," kata dia saat dihubungi Kompas.com, hari ini.
Baca Juga: Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Indonesia, Rachel Vennya Capai Angka Fantastis
Dia menjelaskan, anggaran negara yang dipersiapkan tahun ini hanya diperuntukkan jaringan perlindungan sosial untuk golongan masyarakat 40 persen terbawah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker: Alokasi Bantuan Subsidi Gaji Dialihkan ke Kartu Prakerja
(*)