"Jadi tidak benar ada pungutan pajak barau untuk pulsa, kartu perdana, token istrik dan voucher" tegas Sri Mulyana yang ditulis dengan huruf kapital.
Baca Juga: Pemain Preman Pensiun Kang Pipit Tutup Usia, Berikut 4 Fakta Kepergiannya
Tanggapan Operator
Pmungutan Pakak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) ini juga tengah dikaji oleh operator seluler.
"Kami saat ini masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal, guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin, seperti dilansir dari ANTARA, Sabtu (30/1/2021).
Baca Juga: Ponsel BM Resmi Diblokir Hari ini, Begini Cara Cek Nomor IMEI dan Statusnya
Wakil Presidn Direktur 3 Indonesia, M. Buldansyah juga menyatakan jika pihaknya sedang mempelajari iaturan baru tersebut dan mereka akan mengikuti ketentuan pemerintah.
"Kami tetap berusaha agar layanan berkualitas kami dapat diperoleh dengan harga terjangkau" ungkap Buldiansyah, dalam keterangan tertulisnya.
Semenatra XL Axiata menyatakan belum bisa memberikan komentar terhadap peraturan baru tersebut dikarenakan masih mempelajarinya. (*)