Gridhype.id- Pemerintan RI melalui Kominfo, Kemenperin dan Kemendag kini resmi memblokir ponsel black market (BM) yang marak beredar di Indonesia mulai hari ini Sabtu (18/4/2020).
Pemblokiran tersebut dilakukan dengan pemindaian nomor IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.
Kebijakan ini dilakukan untuk mengamankan potensi pemasukan pajak yang dapat masuk ke kas negara.
Baca Juga: Coba Rutin 6 Siung Bawang Putih Panggang, Hal Luar Biasa ini Bisa Langsung Kamu Rasakan
Sebab berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun, dengan masuknya sekitar 11 juta hape BM.
Lalu bagaimana cara mengetahui apakah ponsel kita resmi atau terdaftar nomor IMEI-nya?
Berikut beberapa penjelasannya:
Cara mengecek nomor IMEI
International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional.
Dengan adanya nomor IMEI ini, membedakan setiap ponsel dengan unit lainnya.
Berikut beberapa cara mengecek nomor IMEI: