Gridhype.id- Media sosial kini tengah diramaikan dengan bahasan mengenai kenaikan harga pulsa hingga token listtrik imbas dari peraturan pajak baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Mengenai hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan jika tidak ada pungutan pajak baru untuk hal tersebut.
Hal ini menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuaangan (PMK) 06/PMK.03/2021 yang dikeluarkan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Tak Lagi Ingin Pacaran, Herjunot Ali Ngaku Siap Taaruf dan Langsung Menikah
"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu peredana, token listrik dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru" ungkap Sri Mulyani seperti dikutip dari akun instagram @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).
Sri Mulyani menegaskan jka ketentuan yang tertuang dalam (PMK) 06/PMK.03/2021 ini tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.
Melansir dari ANTARA, ketentuan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.
Penyederhanaan yang dimaksud yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, hanya diberlakukan sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi" tulis Sri Mulyani.
Sementara utntuk token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya ddikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.