Gridhype.id-Sebanyak 50 kamera pengawas tambahan telah dipasang Polda Metro Jaya dalam upaya meningkatkan penerapanlectronic traffic law enforcement(ETLE).
Tak hanya ditempatkan di ruas jalan utama, kamera pengawas tersebut juga terdapat di jalur busway hingga jalan tol.
Seperti diketahui, jika kini anggota kepolisian tidak lagi bisa menilang pelanggar lalu lintas secara langsung di jalan, namun kini memberlakukan tilang elektronik.
Penerapan tilang elektronik ini juga sejalan dengan program calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan mengedepankan penindakan secara elektronik.
Tujuannya adalah untuk menghindari adanya interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar yang kerap terjadi penyimpangan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, adanya tilang elektronik ini mampu mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Empat Tren Fashion yang Akan Populer di 2021, Terpengaruh dari Situasi Covid-19
"Data menunjukkan bahwa di titik yang terdapat kamera ETLE terjadi penurunan jumlah pelanggaran yang tercapture kamera. Artinya, di sana sudah terjadi peningkatan disiplin berlalu lintas dan ETLE bisa dikatakan sangat efektif," kata Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.
Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Beberapa jenis pelanggaran yang diincar tilang elektronik di antaranya;