Follow Us

Polisi Tak Lagi Menilang di Jalan, Ketahui Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE dan Besaran Dendanya

None - Selasa, 26 Januari 2021 | 09:15
E-TLE
kolase Gridhype.id/Kompas.com

E-TLE

Baca Juga: Tampil dengn Gaya Monokromatik, Busana Michelle Obama Tuai Pujian Saat Inagurasi Joe Biden

1. Menggunakan Handphone Saat Berkendara

Ilustrasi naik motor sambil main HP.
Istimewa

Ilustrasi naik motor sambil main HP.

Mengemudikan kendaraan bermotor sudah sewajibnya untuk menjaga konsentrasi. Sehingga, pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya dengan bermain ponsel.

Untuk pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Baca Juga: Berbeda dengan Indonesia, Prancis Justru Larang Penggunaan Masker Kain

2. Tidak mengenakan helm

Vladimir Putin doyan naik motor namun tidak pakai helm
Rideapart.com

Vladimir Putin doyan naik motor namun tidak pakai helm

Pengendara motor sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Baca Juga: Tommy Soeharto Gugat Pemerintah RI RPp56 Miliar, Lantaran Tak Terima Bangunan Miliknya Digusur Untuk Jalan Tol

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest