Baca juga: Mengapa STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir?
Sehingga, jika ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu sesuai dengan Pasal 280 bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE dan Sanksinya