Kombes Pol Yusri menerangkan, acara yang digelar bersifat tertutup dan sudah memenuhi protokol kesehatan.
Kemudian, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penghentian penyelidikan.
"Hasil gelar perkara tersebut karena tidak terpenuhi persangkakan pasal."
"Tidak cukup dua alat bukti, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," tandas Kombes Pol Yusri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Akhir Kasus Raffi Ahmad hingga Ahok Berpesta: Alat Bukti Tak Cukup, Penyelidikan Dihentikan
(*)