Follow Us

Dihentikan Lantaran Tak Cukup Alat Bukti, Inilah Sederet Fakta Hasil dari Gelar Perkara Terkait Kasus Raffi Ahmad

Helna Estalansa, None - Jumat, 22 Januari 2021 | 16:30
Raffi Ahmad
Instagram @raffinagita1717

Raffi Ahmad

Kehebohan ini menjadi ramai ketika Raffi Ahmad baru saja menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi.

Baca Juga: Terkuak, Ini Alasan Raffi Ahmad dan Baim Wong Tak Diajak dalam YouTube Rewind Indonesia 2020

Setelah mendapatkan laporan dari sejumlah pihak, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Beberapa saksi terkait sampai Satgas Covid-19 sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Berikut sederet fakta dari akhir kasus pesta yang diduga tak menerapkan protokol kesehatan:

Baca Juga: Hasil Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad akan Diumumkan Hari Ini

1. Tidak Ditemukan Alat Bukti yang Cukup

Kombes Pol Yusri menerangkan, berdasarkan pasal 184 KUHAP minimal terdapat dua alat bukti.

Namun dalam kasus ini, pihaknya tidak menemukan alat bukti yang cukup.

Kendati demikian memang dibenarkan bahwa pada Rabu (13/1/2021) ada acara di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

"Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti yang cukup," terang Kombes Pol Yusri.

Baca Juga: Gempi dan Rafathar Berencana Ingin Sekolah di London, Gading Marten Minta Raffi Ahmad Untuk Beli Rumah

Source : Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest