Follow Us

Ternyata Dua Alasan Ini yang Jadi Landasan Kepolisian Tak Tahan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes

Nabila N C, None - Rabu, 13 Januari 2021 | 20:45
Gisella Anastasia di channel Youtube milik Nikita Mirzani.
tangkap layar Youtube Crazy Nikmir REAL

Gisella Anastasia di channel Youtube milik Nikita Mirzani.

GridHype.ID - Kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia membuat geger publik.

Terlebih usai pihak kepolisian menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes.

Kendati demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan pada keduanya.

Baca Juga: Ampuh Tangkal Penyakit di Saluran Pernapasan, Begini Tips Bikin Minuman Seduhan dari Jahe

Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan dua alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka video syur, Gisella Anastasia alias Gisel.

Berdasarkan pertimbangan penyidik, Gisel dinilai telah bersikap kooperatif sepanjang menjalani pemeriksaan.

Gisel pun tidak menghilangkan barang bukti, selalu menghadiri panggilan, menjawab semua pertanyaan, dan tidak melarikan diri.

Baca Juga: Indah Permatasari dan Arie Kriting Sah Jadi Suami Istri, Ibunda Berikan Doa Menyayat Hati, Singgung Soal Restu

Dengan demikian, mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penyidik kemudian memutuskan untuk memulangkan Gisel.

"Berdasarkan pertimbangan dari penyidik, saudari GA (Gisel) kooperatif selama dipanggil juga hadir, dikasih pertanyaan juga jawab semuanya."

"Sehingga diambil satu kesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri dalam video yang diunggah kanal YouTube Esge Entertainment, Minggu (10/1/2021).

Baca Juga: Dijodohkan dengan Pilot Cantik Athira Farina, Begini Tanggapan El Rumi

Adapun bunyi Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu:

"Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana."

Selanjutnya, hal yang menjadi pertimbangan penyidik adalah karena Gisel mempunyai anak yang masih berumur 4 tahun.

Baca Juga: Dapat Giliran Satu Sesi dengan Presiden Joko Widodo, Raffi Ahmad Ucap Hal Ini Sebelum Terima Vaksin Covid-19

Yang mana artinya sang anak masih membutuhkan bimbingan dari orangtua, khusunya Gisel.

Untuk itu, polisi memutuskan tidak menahan Gisel akan tetapi memberlakukan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.

"Berdasarkan kemanusiaan, anak yang bersangkutan ini masih berumur 4 tahun lebih, perlu bimbingan dari orangtua, khusunya ibunya," tutur Yusri.

Baca Juga: Berikut 4 Tahap Proses Vaksinasi yang Dijalani Presiden Joko Widodo, yang Juga Akan Dilakukan Oleh Masyarakat Indonesia

Yusri menegaskan, meski tidak menahan Gisel, kasus video syur masih tetap berlanjut.

Saat ini pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas-berkas bukti.

Rencana selanjutnya, polisi juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Medan.

"Nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim ke jaksa penuntut umum, mudah-mudahan tidak ada halangan," kata Yusri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gisel Tidak Ditahan karena Dua Hal, di Antaranya Miliki Anak yang Masih Berumur 4 Tahun

(*)

Source : tribun seleb

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest