GridHype.ID - Kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia membuat geger publik.
Terlebih usai pihak kepolisian menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes.
Kendati demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan pada keduanya.
Baca Juga: Ampuh Tangkal Penyakit di Saluran Pernapasan, Begini Tips Bikin Minuman Seduhan dari Jahe
Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan dua alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka video syur, Gisella Anastasia alias Gisel.
Berdasarkan pertimbangan penyidik, Gisel dinilai telah bersikap kooperatif sepanjang menjalani pemeriksaan.
Gisel pun tidak menghilangkan barang bukti, selalu menghadiri panggilan, menjawab semua pertanyaan, dan tidak melarikan diri.
Dengan demikian, mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penyidik kemudian memutuskan untuk memulangkan Gisel.
"Berdasarkan pertimbangan dari penyidik, saudari GA (Gisel) kooperatif selama dipanggil juga hadir, dikasih pertanyaan juga jawab semuanya."
"Sehingga diambil satu kesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri dalam video yang diunggah kanal YouTube Esge Entertainment, Minggu (10/1/2021).