GridHype.ID - Proses hukum atas kasus video syur yang menyeret nama Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes masih terrus bergulir.
Kedua tersangka Gisel dan MYD telah menjalani pemeriksaan polisi.
Dari hasil pemeriksaan itu MYD hanya mendapatkan hukuman wajib lapor pada pihak kepolisian.
Meski sudah memberikan permintaan maaf secara langsung di depan publik, Gisel disebutkan masih tetap harus menjalani hukum.
Sementara itu disebutkan Pakar Hukum Tito Hananta, Gisel tak bisa menggunakan anaknya yang berusia 5 tahun untuk meringankan hukumannya.
Hal itu seperti disampaikan oleh Tito Hananta melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat (8/1/2021).
Menurut Tito Hananta, Gisel harus menerima konsekuensi atas perbuatannya tanpa alasan apapun.
"Memang di dalam hukum tidak ada aturan bahwa kalau seseorang punya anak, tidak ditahan," ujar Tiro Hananta.
Tito Hananta mencontohkan hukuman dari kasus kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
Pelaku kecelakaan tidak mendapatkan hukuman penjara karena kesalahannya.