GridHype.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB akan diberlakukan di Jawa dan Bali.
Terlebih pemberlakuan ini dilakukan setelah musim liburan pergantian tahun baru.
Pengumuman pemberlakukan PSBB ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian.
Airlangga Hartanto menjelaskan kriteria daerah yang akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (7/1/2021).
Diketahui, pemerintah berencana melakukan PSBB di sebagian daerah Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
PSBB itu dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Diketahui, PSBB akan membatasi kegiatan di sektor ekonomi, pendidikan, sampai transportasi.
"Pertama, ditegaskan bahwa ini (PSBB) bukan seluruh Jawa dan Bali, tetapi penanganan secara mikro kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang tadi," jelas Airlangga Hartanto.
Baca Juga: Cuma Pergi Belanja, Penampilan Syahrini Kenakan Tas Mewah Seharga Rp7 Miliar Jadi Sorotan