GridHype.ID - Jakarta akan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Aturan-aturan barupun mulai akan diberlakukan.
Sebagai informasi regulasi untuk ojek online ( ojol) dan pangkalan tak ada yang berubah.
Baca Juga: Marak WhatsApp Penipuan Berkedok Kartu Prakerja, Berikut yang Mesti Diwaspadai!
Artinya masih boleh membawa penumpang seperti biasa.
Namun demikian, tetap ada syarat atau arutan main yang dipatuhi yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 177 Tahun 2020, tentang Pengendalian Sektro Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif.
Dijelaskan pada poin kelima, ada empat ketentuan mengenai pengaturan operasional ojol dan ojek pangkalan yanhg harus dipatuhi, yakni :
1. Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.
2. Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang.
3. Pengemudi ojek online dan ojek pangakalan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal satu meter.