Baca Juga: Malang Betul, Bocah 14 Tahun Jadi Korban Predator Ganas Usai Sibuk Kumpulkan Siput di Tepi Sungai
Korban kekerasan seksual yang dimaksud adalah anak di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
Rincian pelaku yang dimaksud adalah, "Memaksakan kekerasan seksual kepada anak untuk melakukan persetubuhandengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi."
Pasal 3 menetapkan pemaksaan persetubuhan atau perbuatan cabul itu dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Selain dilakukan kebiri kimia, pelaku juga akan dipasangi alat pendeteksi elektronik dan wajib menjalani rehabilitasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada Bab II Pasal 5 ditetapkan Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Tahapan kebiri kimia terdiri atas penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Sementara itu pelaku anak yang melakukan kekerasan seksual tidak akan dikenai kebiri kimia maupun pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik
Pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul akan diwajibkan memakai alat pendeteksi elektronik, seperti yang tercantum di Bab II Bagian Ketiga Pasal 14.